The Mollon

Pengadilan Agama
Temanggung

Jalan Gerilya, Banasri, Kowangan, Temanggung 56218

Sejarah
PA Temanggung

Memuat...

Syarat

Biaya

Daftar

Produk

Prosedur
Berperkara

Tingkat Pertama, Tingkat Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali dan Gugatan Sederhana

Prosedur
Mediasi

Prosedur Mediasi dan Daftar nama dan foto mediator Pengadilan Agama Temanggung

Prosedur
Pengambilan Produk

Produk Pengadilan meliputi, Akta Cerai, Penetapan dan Salinan Putusan.

Prosedur
Pengaduan

Tata Cara Pengaduan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016.

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama Temanggung

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama Temanggung

Persidangan

Prosedur dan alur
persidangan

Tata tertib

Rincian Tata Tertib
Persidangan

Hak-hak

Hak-hak Pokok dalam
proses persidangan

Layanan Gratis

Pengadilan Agama Temanggung

Layanan Berperkara secara Prodeo (Gratis) bagi anda yang kurang mampu secara ekonomi.

Layanan posbakum
Gratis

© Hak Cipta Pengadilan Agama Temanggung - 2026

Kontak Layanan

Jalan Gerilya, Banasri, Kowangan, Temanggung 56218
Telepon 0293 491161
WhatsApp 0895-2913-6333
Email Delegasi tabayun.patmg@gmail.com

Syarat Berperkara

Cerai Gugat dan Cerai Talak (Perceraian) +
Syarat:
  1. Surat Gugatan
    (7 rangkap hard copy dan soft copy).
  2. KTP Pemohon / Penggugat.*
  3. Buku Nikah (Asli).*
  4. Kartu Keluarga.*
  5. Surat izin perceraian dari atasan bagi ASN.
  6. Surat keterangan ghaib dari desa.**
  7. Biaya perkara.
  8. Pisah rumah minimal 6 bulan kecuali KDRT (SEMA No. 3 Tahun 2023).
Keterangan:
*
Fotokopi 1 lembar (A4) dan nazegelen di kantor pos.
**
Jika pihak Termohon/Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya.

Itsbat Nikah (Pengesahan Nikah) +
Syarat:
  1. Syarat
Dispensasi Kawin +
Syarat:
  1. Syarat
Izin Poligami +
Syarat:
  1. Syarat
Penetrapan Ahli Waris +
Syarat:
  1. Syarat
Pengangkatan Anak +
Syarat:
  1. Syarat
Asal Usul Anak +
Syarat:
  1. Syarat
Wali Adhol +
Syarat:
  1. Syarat
Perwalian +
Syarat:
  1. Syarat
Gugatan Harta Waris +
Syarat:
  1. Syarat
Gugatan Harta Bersama +
Syarat:
  1. Syarat
Penerbitan Duplikat Akta Cerai +
Syarat:
  1. Syarat
Catatan:
  • Nazegelen: proses pemateraian yang dilakukan di Kantor Pos untuk dijadikan alat bukti di persidangan.
  • Semua dokumen ukuran kertas A4
  • Siapkan 2 orang saksi saat persidangan
  • Surat Gugatan dapat dibuat secara mandiri atau melalui Posbakum pada Pengadilan Agama Temanggung (gratis).

Biaya Berperkara

Biaya Berperkara secara Elektronik (e-Court).
Cerai Gugat / Cerai Talak Rp 1.250.000
Itsbat Nikah Rp 850.000
Dispensasi Kawin Rp 900.000
Izin Poligami Rp 1.500.000
Penetapan Ahli Waris Rp 1.000.000
Pengangkatan Anak Rp 1.200.000
Asal Usul Anak Rp 850.000
Wali Adhol Rp 800.000
Perwalian Rp 900.000
Gugatan Harta Waris Rp 1.300.000
Gugatan Harta Bersama Rp 1.300.000
Duplikat Akta Cerai Rp 300.000
Catatan:
  • Untuk perkara reguler (non e-Court), silakan cek biaya berdasarkan radius sesuai SK Ketua Pengadilan Agama Temanggung di sini.

Pendaftaran Perkara

Berperkara Secara Elektronik (e-Court) +

Silakan datang langsung ke Kantor Pengadilan Agama Temanggung dengan membawa persyaratan sesuai jenis perkara.

Setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan akun e-Court dibuatkan oleh petugas, Anda dapat mengunggah dokumen serta melakukan pembayaran panjar biaya perkara secara non-tunai secara mandiri.

Berperkara Secara Reguler (Manual) +

Silakan datang langsung ke Kantor Pengadilan Agama Temanggung untuk melakukan pendaftaran perkara.

Pendaftaran Akun EAC (Elektronik Akta Cerai) +

Pastikan Anda meminta bantuan petugas untuk pembuatan akun pada situs EAC Badilag guna mengunduh produk pengadilan secara elektronik.

Catatan:
  • Siapkan nomor WhatsApp aktif.
  • Siapkan alamat email aktif.
  • Siapkan saldo yang cukup untuk pembayaran panjar biaya perkara.

Produk Pengadilan

Saat ini Produk Pengadilan dapat diunduh secara digital melalui Situs EAC Badilag:
  • Login menggunakan akun yang telah dibuat saat pendaftaran perkara.
  • Lakukan pembayaran PNBP.
  • Unduh Produk Pengadilan Agama Temanggung secara mandiri.