Pengadilan Agama Temanggung
Jalan Gerilya, Banasri, Kowangan, Temanggung 56218
Sejarah PA Temanggung
- Senin-Kamis : 08.00-16.30 WIB
- Jum'at : 08.00-17.00 WIB
Syarat
Biaya
Daftar
Produk
ProsedurBerperkara
Tingkat Pertama, Tingkat Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali dan Gugatan Sederhana
ProsedurMediasi
Prosedur Mediasi dan Daftar nama dan foto mediator Pengadilan Agama Temanggung
ProsedurPengambilan Produk
Produk Pengadilan meliputi, Akta Cerai, Penetapan dan Salinan Putusan.
ProsedurPengaduan
Tata Cara Pengaduan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016.
Jadwal Sidang
Pengadilan Agama Temanggung
Jadwal Sidang
Pengadilan Agama Temanggung
Layanan Gratis
Pengadilan Agama Temanggung
Layanan Berperkara secara Prodeo (Gratis) bagi anda yang kurang mampu secara ekonomi.
Layanan posbakum Gratis
- Advis Hukum
- Asistensi Yuridis
- Dokumen Hukum
- Fasilitasi Akses Keadilan
© Hak Cipta Pengadilan Agama Temanggung - 2026
Home
Kontak Layanan
Syarat Berperkara
- Surat Gugatan (7 rangkap hard copy dan soft copy).
- KTP Pemohon / Penggugat.*
- Buku Nikah (Asli).*
- Kartu Keluarga.*
- Surat izin perceraian dari atasan bagi ASN.
- Surat keterangan ghaib dari desa.**
- Biaya perkara.
- Pisah rumah minimal 6 bulan kecuali KDRT (SEMA No. 3 Tahun 2023).
- *
- Fotokopi 1 lembar (A4) dan nazegelen di kantor pos.
- **
- Jika pihak Termohon/Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya.
- Syarat
- Syarat
- Syarat
- Syarat
- Syarat
- Syarat
- Syarat
- Syarat
- Syarat
- Syarat
- Syarat
- Nazegelen: proses pemateraian yang dilakukan di Kantor Pos untuk dijadikan alat bukti di persidangan.
- Semua dokumen ukuran kertas A4
- Siapkan 2 orang saksi saat persidangan
- Surat Gugatan dapat dibuat secara mandiri atau melalui Posbakum pada Pengadilan Agama Temanggung (gratis).
Biaya Berperkara
- Untuk perkara reguler (non e-Court), silakan cek biaya berdasarkan radius sesuai SK Ketua Pengadilan Agama Temanggung di sini.
Pendaftaran Perkara
Silakan datang langsung ke Kantor Pengadilan Agama Temanggung dengan membawa persyaratan sesuai jenis perkara.
Setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan akun e-Court dibuatkan oleh petugas, Anda dapat mengunggah dokumen serta melakukan pembayaran panjar biaya perkara secara non-tunai secara mandiri.
Silakan datang langsung ke Kantor Pengadilan Agama Temanggung untuk melakukan pendaftaran perkara.
Pastikan Anda meminta bantuan petugas untuk pembuatan akun pada situs EAC Badilag guna mengunduh produk pengadilan secara elektronik.
- Siapkan nomor WhatsApp aktif.
- Siapkan alamat email aktif.
- Siapkan saldo yang cukup untuk pembayaran panjar biaya perkara.
Produk Pengadilan
- Login menggunakan akun yang telah dibuat saat pendaftaran perkara.
- Lakukan pembayaran PNBP.
- Unduh Produk Pengadilan Agama Temanggung secara mandiri.