Pemeriksaan Reguler Badan Pengawasan Ma Ri…
Sukadana, 24 Februari 2026 – Pengadilan Agama…
PENGADILAN AGAMA SUKADANA
Layanan berperkara secara elektronik, dari pendaftaran hingga produk pengadilan.
Informasi lengkap tentang rincian dan perkiraan awal panjar biaya perkara.
Membuat gugatan sendiri (online) dengan mudah, cepat, dan ringan biaya.
Dokumen akta cerai elektronik yang sah dan mudah diverifikasi dengan Aplikasi EAC.
Layanan pengaduan online masyarakat terhadap perilaku aparatur peradilan.
PA Sukadana
Gugatan Mandiri
Zona Integritas
Badilag
Si Surti
Jam Kerja dan Layanan
Persidangan
Layanan hukum gratis bagi pihak tidak mampu secara ekonomi.
Konsultasi, pembuatan dokumen hukum, dan pendampingan hukum
Bagi anda yang kurang mampu secara ekonomi
Sukadana, 24 Februari 2026 – Pengadilan Agama…
Kamis, 19 Februari 2026 bertepatan dengan 1…
Sukadana – Rabu, 11 Februari 2026, bertempat…
Jakarta, 10 Februari 2026 – Ketua Pengadilan…
ARTIKEL PENGADILAN AGAMA SUKADANA
AGENDA PENGADILAN AGAMA SUKADANA
PENGUMUMAN PENGADILAN AGAMA SUKADANA
PANGGILAN SIDANG PERKARA GHAIB
Mahkamah Agung adalah lembaga kehakiman tertinggi yang independen dan membawahi peradilan umum, agama, tata usaha negara dan militer.
Ketua Mahkamah Agung RI
Ditjen Badilag adalah unit MA yang merumuskan kebijakan dan membina teknis, administrasi, serta tata kelola perkara Peradilan Agama secara nasional.
Dirjen Badan Peradilan Agama
Pengadilan Tinggi Agama adalah pengadilan banding provinsi yang mengadili perkara Peradilan Agama pada tingkat banding secara profesional dan berkeadilan.
Ketua PTA Bandar Lampung
Pengadilan Agama Sukadana
Pengadilan Agama Sukadana
Negara Berdaulat.
Kontak
TAUTAN WEBSITE
TAUTAN ESELON I
PORTAL MEDIA
INFORMASI
© Hak Cipta Pengadilan Agama Sukadana - 2026
Jalan Ki Hajar Dewantara, Desa Pasar Sukadana, Sukadana - Lampung Timur. 34194
Tingkat Pertama, Tingkat Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali dan Gugatan Sederhana
Prosedur Mediasi dan Daftar nama dan foto mediator Pengadilan Agama Sukadana
Produk Pengadilan meliputi, Akta Cerai, Penetapan dan Salinan Putusan.
Khusus Perkara Ghaib
Senin, 16 Maret 2026
Pengadilan Agama Sukadana
Layanan Berperkara secara Prodeo (Gratis) bagi anda yang kurang mampu secara ekonomi.
Layanan posbakum Gratis
Pengadilan Agama Sukadana
© Hak Cipta Pengadilan Agama Sukadana - 2026
Silakan datang langsung ke Kantor Pengadilan Agama Sukadana dengan membawa persyaratan sesuai jenis perkara.
Setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan akun e-Court dibuatkan oleh petugas, Anda dapat mengunggah dokumen serta melakukan pembayaran panjar biaya perkara secara non-tunai secara mandiri.
Silakan datang langsung ke Kantor Pengadilan Agama Sukadana untuk melakukan pendaftaran perkara.
Pastikan Anda meminta bantuan petugas untuk pembuatan akun pada situs EAC Badilag guna mengunduh produk pengadilan secara elektronik.
Pengadilan memanggil para pihak secara resmi dan patut melalui Jurusita/Jurusita Pengganti.
Dasar Hukum:
Pasal 121 HIR / 145 RBg
Pasal 26 UU No. 7 Tahun 1989 jo. UU No. 3 Tahun 2006 jo. UU No. 50 Tahun 2009
Pada sidang pertama yang dihadiri kedua belah pihak, wajib dilakukan mediasi.
Dasar Hukum:
PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Apabila mediasi tidak berhasil, sidang dilanjutkan dengan pembacaan gugatan atau permohonan.
Dasar Hukum: Pasal 118 HIR / 142 RBg
Tergugat menyampaikan jawaban, dilanjutkan replik dan duplik.
Para pihak mengajukan alat bukti surat, saksi, pengakuan, sumpah atau bukti lainnya.
Dasar Hukum: Pasal 164 HIR / 284 RBg
Para pihak dapat menyampaikan kesimpulan tertulis sebelum putusan dibacakan.
Majelis Hakim membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum.
Dasar Hukum: Pasal 60 UU No. 7 Tahun 1989
Setiap orang berhak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum tanpa diskriminasi.
Dasar Hukum:
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
Pasal 4 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Para pihak berhak mengajukan jawaban, bukti, saksi, dan pembelaan atas dalil yang diajukan dalam persidangan.
Dasar Hukum:
Pasal 132 HIR / 158 RBg
Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009
Setiap orang berhak memperoleh bantuan hukum dan didampingi oleh advokat atau kuasa hukum.
Dasar Hukum:
Pasal 56 UU No. 48 Tahun 2009
UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Putusan wajib diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, kecuali perkara tertentu yang ditentukan undang-undang.
Dasar Hukum:
Pasal 13 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009
Pasal 60 UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Para pihak berhak mengajukan upaya hukum berupa Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum:
UU No. 20 Tahun 1947 (Banding)
UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 jo. UU No. 3 Tahun 2009 (Mahkamah Agung)
Para pihak berhak memperoleh salinan resmi putusan setelah perkara diputus.
Dasar Hukum:
Pasal 52A UU No. 7 Tahun 1989 jo. UU No. 50 Tahun 2009
Prodeo adalah pembebasan biaya perkara yang diberikan oleh negara kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi untuk memperoleh akses keadilan.
Dasar Hukum:
Pasal 56–57 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
PERMA No. 1 Tahun 2014
Setiap orang atau kelompok masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi berhak mengajukan permohonan prodeo.
Ketidakmampuan dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau dokumen bantuan sosial yang sah.
Dasar Hukum: Pasal 7–8 PERMA No. 1 Tahun 2014
Permohonan prodeo diputus melalui Penetapan Majelis Hakim.
Prodeo dapat diajukan kembali pada tingkat banding, kasasi, atau peninjauan kembali sesuai ketentuan masing-masing tingkat peradilan.
Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) adalah layanan yang dibentuk oleh Pengadilan untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu.
Dasar Hukum:
Pasal 56 dan 57 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
PERMA No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
Dasar Hukum: Pasal 25 PERMA No. 1 Tahun 2014
Layanan diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi, dibuktikan dengan:
Dasar Hukum: Pasal 22 PERMA No. 1 Tahun 2014
Layanan POSBAKUM diberikan secara gratis, cepat, sederhana, dan tanpa diskriminasi.
Dasar Hukum:
Pasal 4 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009
UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
POSBAKUM melayani perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama, seperti perceraian, waris, hadhanah, isbat nikah, dan perkara lainnya sesuai kompetensi Pengadilan Agama.
Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1989 jo. UU No. 3 Tahun 2006 jo. UU No. 50 Tahun 2009
Penggugat/Pemohon mengajukan gugatan atau permohonan ke Pengadilan Agama yang berwenang (kompetensi relatif dan absolut sesuai UU Peradilan Agama dan Pasal 118 HIR).
Berkas diperiksa oleh Meja I dan diterbitkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) sebagai dasar penaksiran panjar biaya perkara.
Pihak berperkara membayar panjar biaya perkara melalui bank berdasarkan SKUM (Pasal 121 ayat (4) HIR jo. Pasal 89 UU Peradilan Agama).
Jika tidak mampu, dapat mengajukan prodeo sesuai Pasal 237 HIR dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Setelah pembayaran tervalidasi, perkara dicatat dalam register dan diberikan Nomor Perkara oleh Meja II.
Ketua Pengadilan kemudian menetapkan:
Para pihak dipanggil secara resmi dan patut oleh jurusita (Pasal 121 HIR).
Pada sidang pertama, hakim wajib mengupayakan perdamaian dan para pihak harus hadir secara pribadi dalam perkara perceraian (Pasal 82 UU Peradilan Agama).
Jika perdamaian tidak tercapai, para pihak wajib menempuh mediasi berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016.
Jika mediasi berhasil → dibuat Akta Perdamaian.
Jika gagal → pemeriksaan perkara dilanjutkan.
Tahapan pemeriksaan meliputi:
Pembacaan gugatan/permohonan → Jawaban → Replik → Duplik → Pembuktian → Kesimpulan.
Alat bukti sesuai Pasal 164 HIR:
Majelis Hakim menjatuhkan putusan:
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (kecuali ditentukan lain oleh undang-undang).
Pihak yang tidak puas dapat mengajukan:
Diajukan dalam tenggang waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam perkara cerai:
Panitera wajib menerbitkan Akta Cerai paling lambat 7 (tujuh) hari setelah penetapan/putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 84 UU Peradilan Agama).
Pada sidang pertama yang dihadiri kedua belah pihak, Hakim wajib memerintahkan para pihak menempuh mediasi.
Hakim menunda pemeriksaan perkara untuk memberikan kesempatan mediasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
Hakim menjelaskan tata cara mediasi kepada para pihak.
Para pihak memilih Mediator dari daftar mediator pengadilan pada hari sidang pertama atau paling lama 2 (dua) hari kerja berikutnya.
Jika para pihak tidak sepakat memilih mediator dalam waktu tersebut, Ketua Majelis Hakim menunjuk Hakim Mediator yang bukan pemeriksa pokok perkara.
Dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah mediator dipilih atau ditunjuk, para pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada Mediator.
Proses mediasi berlangsung paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak mediator dipilih atau ditunjuk.
Mediator menyusun dan menyepakati jadwal pertemuan mediasi dengan para pihak.
Mediator dapat melakukan kaukus (pertemuan terpisah) apabila diperlukan.
Mediator menyatakan mediasi gagal apabila salah satu pihak atau kuasa hukumnya tidak hadir 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara patut.
Kesepakatan perdamaian wajib dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh para pihak dan Mediator.
Jika para pihak diwakili kuasa hukum, persetujuan tertulis dari pihak prinsipal tetap wajib dilampirkan.
Para pihak melaporkan hasil kesepakatan kepada Majelis Hakim pada hari sidang yang telah ditentukan.
Kesepakatan dapat dikuatkan dalam bentuk Akta Perdamaian.
Jika tidak dimohonkan menjadi Akta Perdamaian, kesepakatan harus memuat klausul pencabutan gugatan dan/atau pernyataan bahwa perkara telah selesai.
Jika tidak tercapai kesepakatan, Mediator menyatakan secara tertulis bahwa mediasi gagal dan melaporkannya kepada Majelis Hakim.
Pemeriksaan perkara dilanjutkan sesuai hukum acara yang berlaku.
Pernyataan atau pengakuan para pihak dalam proses mediasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di persidangan.
Hakim pemeriksa perkara tetap wajib mengupayakan perdamaian selama proses persidangan hingga sebelum putusan diucapkan.
Mediasi oleh Hakim Mediator dilaksanakan di lingkungan pengadilan.
Pelaksanaan mediasi di ruang pengadilan tidak dipungut biaya.
Para pihak yang sepakat berdamai pada tingkat Banding, Kasasi, atau Peninjauan Kembali wajib menyampaikan permohonan tertulis kepada Ketua Pengadilan yang memeriksa perkara pada tingkat pertama.
Ketua Pengadilan tersebut memberitahukan kepada:
Majelis Hakim pada tingkat tersebut menunda pemeriksaan perkara paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak menerima pemberitahuan.
Kesepakatan perdamaian dapat diajukan untuk dikuatkan dalam bentuk Akta Perdamaian, yang ditandatangani Majelis Hakim paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dicatat dalam register.
E-AC (Electronic Akta Cerai) adalah layanan berbasis aplikasi untuk penerbitan dan pengambilan Salinan Putusan serta Akta Cerai secara elektronik di lingkungan Peradilan Agama.
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 932/DJA/SK.TII.3.3/VII/2025, terhitung mulai 1 Juni 2025, pengambilan Salinan Putusan dan Akta Cerai pada seluruh Pengadilan Agama dilaksanakan secara elektronik melalui aplikasi E-AC.
Akta Cerai yang sebelumnya diterbitkan dalam bentuk fisik kini tersedia dalam bentuk dokumen elektronik yang telah dilengkapi tanda tangan elektronik tersertifikasi serta kode QR untuk memverifikasi keaslian dokumen.
Dokumen Akta Cerai Elektronik memiliki kekuatan dan keabsahan hukum yang sama dengan Akta Cerai dalam bentuk fisik.
Layanan Akta Cerai Elektronik dapat diakses secara daring melalui aplikasi resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dokumen dapat diunduh secara digital dengan aman, praktis, dan mudah diverifikasi melalui sistem elektronik terintegrasi.
Pengadilan Agama Sukadana terletak di Kabupaten Lampung Timur. Pada mulanya Kabupaten Lampung Timur termasuk dalam zona yurisdiksi Pengadilan Agama Metro.
Dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat dan biaya ringan, Pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden RI membentuk 24 Pengadilan Agama baru.
Melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016, dibentuklah Pengadilan Agama Sukadana bersama beberapa Pengadilan Agama lainnya.
Pengadilan Agama Sukadana dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2016 dan diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 22 Oktober 2018.
Pengadilan Agama Sukadana dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Pengadilan Agama Sukadana (bersama 24 Pengadilan Agama baru yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia).
Unduh Keppres RI Nomor 15 Tahun 2016
Pertimbangan:
a. Dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan, perlu membentuk Pengadilan Agama Sukadana.
b. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, Pengadilan Agama dibentuk dengan Keputusan Presiden.
c. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Pengadilan Agama Sukadana.
Mengingat: