MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUKADANA

e-Court

Layanan berperkara secara elektronik, dari pendaftaran hingga produk pengadilan.

Biaya Perkara

Informasi lengkap tentang rincian dan perkiraan awal panjar biaya perkara.

Gugatan Mandiri

Membuat gugatan sendiri (online) dengan mudah, cepat, dan ringan biaya.

Akta Cerai

Dokumen akta cerai elektronik yang sah dan mudah diverifikasi dengan Aplikasi EAC.

Siwas

Layanan pengaduan online masyarakat terhadap perilaku aparatur peradilan.

|

Sistem Informasi
Penelusuran Perkara

PA Sukadana

Buku
Panduan

Gugatan Mandiri

Dokumen
Pembangunan

Zona Integritas

Lapor

Badilag

Aplikasi
Survey

Si Surti

Jam Kerja
dan Layanan

Persidangan

Berperkara Gratis

Layanan hukum gratis bagi pihak tidak mampu secara ekonomi.

Pos Bantuan Hukum Gratis

Konsultasi, pembuatan dokumen hukum, dan pendampingan hukum

Bagi anda yang kurang
mampu secara ekonomi

Icon Bg Putih

Nilai Survey

IKM

%
Icon Bg Putih

Nilai Survey

IPAK

%
Icon Bg Putih

Nilai Survey

IPKP

%

Jadwal Sidang

Senin
16 Maret 2026

Perkara

Nomor
Ruangan
Agenda
  • 587/Pdt.G/2026/PA.Sdn
    Ruang Sidang Utama
    pemeriksaan perkara
  • 562/Pdt.G/2026/PA.Sdn
    Ruang Sidang Utama
    pemeriksaan perkara
  • 556/Pdt.G/2026/PA.Sdn
    Ruang Sidang 1
    upaya damai
  • 553/Pdt.G/2026/PA.Sdn
    Ruang Sidang 1
    upaya damai
  • 542/Pdt.G/2026/PA.Sdn
    Pembacaan Gugatan
  • 538/Pdt.G/2026/PA.Sdn
    Ruang Sidang 1
    upaya damai
  • 537/Pdt.G/2026/PA.Sdn
    Ruang Sidang 1
    upaya damai
  • 535/Pdt.G/2026/PA.Sdn
    Ruang Sidang 1
    upaya damai
  • 517/Pdt.G/2026/PA.Sdn
    Ruang Sidang 1
    Laporan Mediasi
  • 499/Pdt.G/2026/PA.Sdn
    Ruang Sidang 1
    pembuktian lanjutan
  • 498/Pdt.G/2026/PA.Sdn
    Ruang Sidang 1
    bukti lanjutan
  • 4/Pdt.G/2026/PA.Sdn
    Ruang Sidang Utama
    SIDANG IKRAR TALAK

Banner

Informasi Layanan

Banner

Ucapan dan Duka Cita

BERITA PENGADILAN AGAMA SUKADANA

Pemeriksaan Reguler Badan Pengawasan Ma Ri Di Pengadilan Agama  Sukadana
24Feb

Pemeriksaan Reguler Badan Pengawasan Ma Ri…

Sukadana, 24 Februari 2026 – Pengadilan Agama…

Kegiatan Ramdhan 1447 H Pengadilan Agama Sukadana
19Feb

Kegiatan Ramdhan 1447 H Pengadilan Agama…

Kamis, 19 Februari 2026 bertepatan dengan 1…

Penyerahan Mahasiswa Magang MBKM di Ruang Wakil Ketua PA Sukadana
11Feb

Penyerahan Mahasiswa Magang MBKM di Ruang…

Sukadana – Rabu, 11 Februari 2026, bertempat…

Ketua Pengadilan Agama Sukadana Menghadiri Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2025
10Feb

Ketua Pengadilan Agama Sukadana Menghadiri Laporan…

Jakarta, 10 Februari 2026 – Ketua Pengadilan…

Mahkamah Agung adalah lembaga kehakiman tertinggi yang independen dan membawahi peradilan umum, agama, tata usaha negara dan militer.

Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H.,

Ketua Mahkamah Agung RI

Ditjen Badilag adalah unit MA yang merumuskan kebijakan dan membina teknis, administrasi, serta tata kelola perkara Peradilan Agama secara nasional.

Drs. Muchlis, S.H., M.H.

Dirjen Badan Peradilan Agama

Pengadilan Tinggi Agama adalah pengadilan banding provinsi yang mengadili perkara Peradilan Agama pada tingkat banding secara profesional dan berkeadilan.

Dr. Drs Moch. Sukkri, S.H., M.H.

Ketua PTA Bandar Lampung

Berita

Pengumuman

JDIH

Zona Zero Tolerance

Pengadilan Agama Sukadana

Pelayanan Berkarakter

Pengadilan Agama Sukadana

Pengadilan Bermartabat,

Negara Berdaulat.

Kontak

TAUTAN WEBSITE

TAUTAN ESELON I

PORTAL MEDIA

INFORMASI

© Hak Cipta Pengadilan Agama Sukadana - 2026

Pengadilan Agama
Sukadana

Jalan Ki Hajar Dewantara, Desa Pasar Sukadana, Sukadana - Lampung Timur. 34194

Syarat

Biaya

Daftar

Produk

Jam Layanan

Prosedur
Berperkara

Tingkat Pertama, Tingkat Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali dan Gugatan Sederhana

Prosedur
Mediasi

Prosedur Mediasi dan Daftar nama dan foto mediator Pengadilan Agama Sukadana

Prosedur
Pengambilan Produk

Produk Pengadilan meliputi, Akta Cerai, Penetapan dan Salinan Putusan.

Jadwal Sidang

Senin, 16 Maret 2026

Nomor
Ruangan
Agenda
  • 587/Pdt.G/2026/PA.Sdn
    Ruang Sidang Utama
    pemeriksaan perkara
  • 562/Pdt.G/2026/PA.Sdn
    Ruang Sidang Utama
    pemeriksaan perkara
  • 556/Pdt.G/2026/PA.Sdn
    Ruang Sidang 1
    upaya damai
  • 553/Pdt.G/2026/PA.Sdn
    Ruang Sidang 1
    upaya damai
  • 542/Pdt.G/2026/PA.Sdn
    Pembacaan Gugatan
  • 538/Pdt.G/2026/PA.Sdn
    Ruang Sidang 1
    upaya damai
  • 537/Pdt.G/2026/PA.Sdn
    Ruang Sidang 1
    upaya damai
  • 535/Pdt.G/2026/PA.Sdn
    Ruang Sidang 1
    upaya damai
  • 517/Pdt.G/2026/PA.Sdn
    Ruang Sidang 1
    Laporan Mediasi
  • 499/Pdt.G/2026/PA.Sdn
    Ruang Sidang 1
    pembuktian lanjutan
  • 498/Pdt.G/2026/PA.Sdn
    Ruang Sidang 1
    bukti lanjutan
  • 4/Pdt.G/2026/PA.Sdn
    Ruang Sidang Utama
    SIDANG IKRAR TALAK

Persidangan

Prosedur dan alur
persidangan

Tata tertib

Rincian Tata Tertib
Persidangan

Hak-hak

Hak-hak Pokok dalam
proses persidangan

Layanan Gratis

Pengadilan Agama Sukadana

Layanan Berperkara secara Prodeo (Gratis) bagi anda yang kurang mampu secara ekonomi.

Layanan posbakum
Gratis

Kontak Layanan

Jalan Ki Hajar Dewantara, Desa Pasar Sukadana, Sukadana - Lampung Timur. 34194
WhatsApp 08117905566

Syarat Berperkara

Cerai Gugat dan Cerai Talak (Perceraian) +
Syarat:
  1. Surat Gugatan
    (7 rangkap hard copy dan soft copy).
  2. KTP Pemohon / Penggugat.*
  3. Buku Nikah (Asli).*
  4. Kartu Keluarga.*
  5. Surat izin perceraian dari atasan bagi ASN.
  6. Surat keterangan ghaib dari desa.**
  7. Biaya perkara.
  8. Pisah rumah minimal 6 bulan kecuali KDRT (SEMA No. 3 Tahun 2023).
Keterangan:
*
Fotokopi 1 lembar (A4) dan nazegelen di kantor pos.
**
Jika pihak Termohon/Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya.

Itsbat Nikah (Pengesahan Nikah) +
Syarat:
  1. Syarat
Dispensasi Kawin +
Syarat:
  1. Syarat
Izin Poligami +
Syarat:
  1. Syarat
Penetrapan Ahli Waris +
Syarat:
  1. Syarat
Pengangkatan Anak +
Syarat:
  1. Syarat
Asal Usul Anak +
Syarat:
  1. Syarat
Wali Adhol +
Syarat:
  1. Syarat
Perwalian +
Syarat:
  1. Syarat
Gugatan Harta Waris +
Syarat:
  1. Syarat
Gugatan Harta Bersama +
Syarat:
  1. Syarat
Penerbitan Duplikat Akta Cerai +
Syarat:
  1. Syarat
Catatan:
  • Nazegelen: proses pemateraian yang dilakukan di Kantor Pos untuk dijadikan alat bukti di persidangan.
  • Semua dokumen ukuran kertas A4
  • Siapkan 2 orang saksi saat persidangan
  • Surat Gugatan dapat dibuat secara mandiri atau melalui Posbakum pada Pengadilan Agama Sukadana (gratis).

Biaya Berperkara

Biaya Berperkara secara Elektronik (e-Court).
Cerai Gugat / Cerai Talak Rp 1.250.000
Itsbat Nikah Rp 850.000
Dispensasi Kawin Rp 900.000
Izin Poligami Rp 1.500.000
Penetapan Ahli Waris Rp 1.000.000
Pengangkatan Anak Rp 1.200.000
Asal Usul Anak Rp 850.000
Wali Adhol Rp 800.000
Perwalian Rp 900.000
Gugatan Harta Waris Rp 1.300.000
Gugatan Harta Bersama Rp 1.300.000
Duplikat Akta Cerai Rp 300.000
Catatan:
  • Untuk perkara reguler (non e-Court), silakan cek biaya berdasarkan radius sesuai SK Ketua Pengadilan Agama Sukadana di sini.

Pendaftaran Perkara

Berperkara Secara Elektronik (e-Court) +

Silakan datang langsung ke Kantor Pengadilan Agama Sukadana dengan membawa persyaratan sesuai jenis perkara.

Setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan akun e-Court dibuatkan oleh petugas, Anda dapat mengunggah dokumen serta melakukan pembayaran panjar biaya perkara secara non-tunai secara mandiri.

Berperkara Secara Reguler (Manual) +

Silakan datang langsung ke Kantor Pengadilan Agama Sukadana untuk melakukan pendaftaran perkara.

Pendaftaran Akun EAC (Elektronik Akta Cerai) +

Pastikan Anda meminta bantuan petugas untuk pembuatan akun pada situs EAC Badilag guna mengunduh produk pengadilan secara elektronik.

Catatan:
  • Siapkan nomor WhatsApp aktif.
  • Siapkan alamat email aktif.
  • Siapkan saldo yang cukup untuk pembayaran panjar biaya perkara.

Produk Pengadilan

Saat ini Produk Pengadilan dapat diunduh secara digital melalui Situs EAC Badilag:
  • Login menggunakan akun yang telah dibuat saat pendaftaran perkara.
  • Lakukan pembayaran PNBP.
  • Unduh Produk Pengadilan Agama Sukadana secara mandiri.

Prosedur & Alur Persidangan

Tahapan persidangan di Pengadilan Agama Sukadana berdasarkan hukum acara yang berlaku
1. Pemanggilan Para Pihak +

Pengadilan memanggil para pihak secara resmi dan patut melalui Jurusita/Jurusita Pengganti.

Dasar Hukum:
Pasal 121 HIR / 145 RBg
Pasal 26 UU No. 7 Tahun 1989 jo. UU No. 3 Tahun 2006 jo. UU No. 50 Tahun 2009

2. Mediasi +

Pada sidang pertama yang dihadiri kedua belah pihak, wajib dilakukan mediasi.

Dasar Hukum:
PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

3. Pembacaan Gugatan / Permohonan +

Apabila mediasi tidak berhasil, sidang dilanjutkan dengan pembacaan gugatan atau permohonan.

Dasar Hukum: Pasal 118 HIR / 142 RBg

4. Jawaban, Replik & Duplik +

Tergugat menyampaikan jawaban, dilanjutkan replik dan duplik.

5. Pembuktian +

Para pihak mengajukan alat bukti surat, saksi, pengakuan, sumpah atau bukti lainnya.

Dasar Hukum: Pasal 164 HIR / 284 RBg

6. Kesimpulan +

Para pihak dapat menyampaikan kesimpulan tertulis sebelum putusan dibacakan.

7. Putusan +

Majelis Hakim membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum.

Dasar Hukum: Pasal 60 UU No. 7 Tahun 1989

Catatan:
  • Sidang wajib dihadiri tepat waktu.
  • Berpakaian sopan dan rapi.
  • Ikuti arahan Majelis Hakim selama persidangan.

Tata Tertib Persidangan

Ketentuan yang wajib dipatuhi selama berada di lingkungan persidangan
A. Tata Tertib Umum +
  • Pengunjung wajib menjaga ketenangan dan ketertiban selama persidangan berlangsung.
  • Dilarang membawa senjata tajam, minuman keras, atau barang berbahaya lainnya.
  • Telepon genggam wajib dimatikan atau mode senyap.
  • Wajib menghormati Majelis Hakim dan aparatur pengadilan.
B. Tata Tertib Persidangan +
  • Para pihak hadir tepat waktu sesuai jadwal.
  • Berpakaian sopan dan rapi.
  • Tidak berbicara tanpa izin Hakim.
  • Dokumentasi harus izin Majelis Hakim.
Catatan:
  • Pelanggaran dapat dikenakan tindakan sesuai hukum.
  • Ikuti arahan petugas keamanan pengadilan.

Hak-Hak Pokok Para Pihak

Hak-hak yang dijamin dalam proses persidangan di Pengadilan Agama Sukadana
1. Hak Mendapat Perlakuan yang Sama di Hadapan Hukum +

Setiap orang berhak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum tanpa diskriminasi.

Dasar Hukum:
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
Pasal 4 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

2. Hak Didengar dan Membela Diri +

Para pihak berhak mengajukan jawaban, bukti, saksi, dan pembelaan atas dalil yang diajukan dalam persidangan.

Dasar Hukum:
Pasal 132 HIR / 158 RBg
Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009

3. Hak Mendapat Bantuan Hukum +

Setiap orang berhak memperoleh bantuan hukum dan didampingi oleh advokat atau kuasa hukum.

Dasar Hukum:
Pasal 56 UU No. 48 Tahun 2009
UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum

4. Hak Mendapat Putusan yang Adil dan Terbuka +

Putusan wajib diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, kecuali perkara tertentu yang ditentukan undang-undang.

Dasar Hukum:
Pasal 13 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009
Pasal 60 UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

5. Hak Mengajukan Upaya Hukum +

Para pihak berhak mengajukan upaya hukum berupa Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum:
UU No. 20 Tahun 1947 (Banding)
UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 jo. UU No. 3 Tahun 2009 (Mahkamah Agung)

6. Hak Mendapat Salinan Putusan +

Para pihak berhak memperoleh salinan resmi putusan setelah perkara diputus.

Dasar Hukum:
Pasal 52A UU No. 7 Tahun 1989 jo. UU No. 50 Tahun 2009

Catatan:
  • Hak-hak tersebut dijamin selama proses persidangan berlangsung.
  • Pelaksanaan hak tetap mengikuti tata tertib dan prosedur persidangan.

Pembebasan Biaya Perkara (PRODEO)

Fasilitas berperkara tanpa biaya bagi masyarakat tidak mampu secara ekonomi.
1. Pengertian Prodeo +

Prodeo adalah pembebasan biaya perkara yang diberikan oleh negara kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi untuk memperoleh akses keadilan.

Dasar Hukum:
Pasal 56–57 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
PERMA No. 1 Tahun 2014

2. Siapa yang Berhak +

Setiap orang atau kelompok masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi berhak mengajukan permohonan prodeo.

Ketidakmampuan dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau dokumen bantuan sosial yang sah.

3. Tata Cara Permohonan +
  • Diajukan bersamaan dengan pendaftaran perkara atau sebelum pemeriksaan dimulai.
  • Dapat diajukan secara tertulis atau lisan.
  • Majelis Hakim memeriksa dan menetapkan dikabulkan atau ditolak.

Dasar Hukum: Pasal 7–8 PERMA No. 1 Tahun 2014

4. Biaya yang Dibebaskan +
  • Biaya pendaftaran perkara
  • Biaya pemanggilan dan pemberitahuan para pihak
  • Biaya administrasi persidangan
  • Biaya redaksi dan salinan putusan
  • Biaya lainnya sesuai ketentuan anggaran negara
5. Penetapan dan Upaya Hukum +

Permohonan prodeo diputus melalui Penetapan Majelis Hakim.

Prodeo dapat diajukan kembali pada tingkat banding, kasasi, atau peninjauan kembali sesuai ketentuan masing-masing tingkat peradilan.

Catatan:
  • Prodeo hanya membebaskan biaya perkara, bukan kewajiban hadir di persidangan.
  • Jika permohonan ditolak, pihak wajib membayar panjar biaya perkara.
  • Pembiayaan perkara prodeo dibebankan pada anggaran negara (DIPA).

Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)

Layanan bantuan hukum gratis bagi pencari keadilan di Pengadilan Agama Sukadana.
1. Pengertian POSBAKUM +

Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) adalah layanan yang dibentuk oleh Pengadilan untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu.

Dasar Hukum:
Pasal 56 dan 57 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
PERMA No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

2. Jenis Layanan POSBAKUM +
  • Pemberian informasi, konsultasi, dan advis hukum.
  • Pembuatan dokumen hukum (gugatan/permohonan).
  • Rujukan kepada organisasi bantuan hukum atau advokat apabila diperlukan.

Dasar Hukum: Pasal 25 PERMA No. 1 Tahun 2014

3. Syarat Mendapatkan Layanan +

Layanan diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi, dibuktikan dengan:

  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Kelurahan; atau
  • Kartu bantuan sosial (PKH, KIS, KIP, BPJS PBI, dll); atau
  • Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat.

Dasar Hukum: Pasal 22 PERMA No. 1 Tahun 2014

4. Prinsip Layanan +

Layanan POSBAKUM diberikan secara gratis, cepat, sederhana, dan tanpa diskriminasi.

Dasar Hukum:
Pasal 4 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009
UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum

5. Ruang Lingkup Perkara +

POSBAKUM melayani perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama, seperti perceraian, waris, hadhanah, isbat nikah, dan perkara lainnya sesuai kompetensi Pengadilan Agama.

Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1989 jo. UU No. 3 Tahun 2006 jo. UU No. 50 Tahun 2009

Catatan:
  • Layanan POSBAKUM tidak dipungut biaya (gratis).
  • Layanan diberikan pada jam kerja pengadilan.
  • Untuk perkara prodeo (bebas biaya perkara), permohonan diajukan kepada Majelis Hakim.

Prosedur Berperkara

Alur singkat proses berperkara di Pengadilan Agama Sukadana sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
1. Daftar +

Penggugat/Pemohon mengajukan gugatan atau permohonan ke Pengadilan Agama yang berwenang (kompetensi relatif dan absolut sesuai UU Peradilan Agama dan Pasal 118 HIR).

Berkas diperiksa oleh Meja I dan diterbitkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) sebagai dasar penaksiran panjar biaya perkara.

2. Bayar Panjar +

Pihak berperkara membayar panjar biaya perkara melalui bank berdasarkan SKUM (Pasal 121 ayat (4) HIR jo. Pasal 89 UU Peradilan Agama).

Jika tidak mampu, dapat mengajukan prodeo sesuai Pasal 237 HIR dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

3. Nomor Perkara +

Setelah pembayaran tervalidasi, perkara dicatat dalam register dan diberikan Nomor Perkara oleh Meja II.

Ketua Pengadilan kemudian menetapkan:

  • Penetapan Majelis Hakim (PMH);
  • Penetapan Hari Sidang (PHS).
4. Sidang +

Para pihak dipanggil secara resmi dan patut oleh jurusita (Pasal 121 HIR).

Pada sidang pertama, hakim wajib mengupayakan perdamaian dan para pihak harus hadir secara pribadi dalam perkara perceraian (Pasal 82 UU Peradilan Agama).

5. Mediasi +

Jika perdamaian tidak tercapai, para pihak wajib menempuh mediasi berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016.

Jika mediasi berhasil → dibuat Akta Perdamaian.
Jika gagal → pemeriksaan perkara dilanjutkan.

6. Pembuktian +

Tahapan pemeriksaan meliputi:

Pembacaan gugatan/permohonan → Jawaban → Replik → Duplik → Pembuktian → Kesimpulan.

Alat bukti sesuai Pasal 164 HIR:

  • Surat
  • Saksi
  • Persangkaan
  • Pengakuan
  • Sumpah
7. Putusan +

Majelis Hakim menjatuhkan putusan:

  • Dikabulkan;
  • Ditolak;
  • Tidak diterima (NO).

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (kecuali ditentukan lain oleh undang-undang).

8. Upaya Hukum +

Pihak yang tidak puas dapat mengajukan:

  • Banding;
  • Kasasi;
  • Peninjauan Kembali.

Diajukan dalam tenggang waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

9. Akta (Jika Perceraian) +

Dalam perkara cerai:

  • Cerai Talak → Setelah putusan inkracht, dilakukan sidang Ikrar Talak (Pasal 70 UU Peradilan Agama).
  • Cerai Gugat → Setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Panitera wajib menerbitkan Akta Cerai paling lambat 7 (tujuh) hari setelah penetapan/putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 84 UU Peradilan Agama).

Ringkasnya:
  • Daftar → Bayar → Dapat Nomor Perkara→ Sidang → Mediasi → Pembuktian → Putusan → Upaya Hukum → Akta (jika cerai & inkracht).

Prosedur Mediasi

Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
A. Tahap Pra-Mediasi +

Pada sidang pertama yang dihadiri kedua belah pihak, Hakim wajib memerintahkan para pihak menempuh mediasi.

Hakim menunda pemeriksaan perkara untuk memberikan kesempatan mediasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.

Hakim menjelaskan tata cara mediasi kepada para pihak.

Para pihak memilih Mediator dari daftar mediator pengadilan pada hari sidang pertama atau paling lama 2 (dua) hari kerja berikutnya.

Jika para pihak tidak sepakat memilih mediator dalam waktu tersebut, Ketua Majelis Hakim menunjuk Hakim Mediator yang bukan pemeriksa pokok perkara.

B. Tahap Proses Mediasi +

Dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah mediator dipilih atau ditunjuk, para pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada Mediator.

Proses mediasi berlangsung paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak mediator dipilih atau ditunjuk.

Mediator menyusun dan menyepakati jadwal pertemuan mediasi dengan para pihak.

Mediator dapat melakukan kaukus (pertemuan terpisah) apabila diperlukan.

Mediator menyatakan mediasi gagal apabila salah satu pihak atau kuasa hukumnya tidak hadir 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara patut.

C. Mediasi Berhasil (Tercapai Kesepakatan) +

Kesepakatan perdamaian wajib dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh para pihak dan Mediator.

Jika para pihak diwakili kuasa hukum, persetujuan tertulis dari pihak prinsipal tetap wajib dilampirkan.

Para pihak melaporkan hasil kesepakatan kepada Majelis Hakim pada hari sidang yang telah ditentukan.

Kesepakatan dapat dikuatkan dalam bentuk Akta Perdamaian.

Jika tidak dimohonkan menjadi Akta Perdamaian, kesepakatan harus memuat klausul pencabutan gugatan dan/atau pernyataan bahwa perkara telah selesai.

D. Mediasi Tidak Berhasil +

Jika tidak tercapai kesepakatan, Mediator menyatakan secara tertulis bahwa mediasi gagal dan melaporkannya kepada Majelis Hakim.

Pemeriksaan perkara dilanjutkan sesuai hukum acara yang berlaku.

Pernyataan atau pengakuan para pihak dalam proses mediasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di persidangan.

Hakim pemeriksa perkara tetap wajib mengupayakan perdamaian selama proses persidangan hingga sebelum putusan diucapkan.

E. Tempat dan Biaya Mediasi +

Mediasi oleh Hakim Mediator dilaksanakan di lingkungan pengadilan.

Pelaksanaan mediasi di ruang pengadilan tidak dipungut biaya.

F. Perdamaian di Tingkat Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali +

Para pihak yang sepakat berdamai pada tingkat Banding, Kasasi, atau Peninjauan Kembali wajib menyampaikan permohonan tertulis kepada Ketua Pengadilan yang memeriksa perkara pada tingkat pertama.

Ketua Pengadilan tersebut memberitahukan kepada:

  • Ketua Pengadilan Tinggi Agama (untuk Banding); atau
  • Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (untuk Kasasi dan Peninjauan Kembali).

Majelis Hakim pada tingkat tersebut menunda pemeriksaan perkara paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak menerima pemberitahuan.

Kesepakatan perdamaian dapat diajukan untuk dikuatkan dalam bentuk Akta Perdamaian, yang ditandatangani Majelis Hakim paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dicatat dalam register.

Akta Cerai Elektronik (E-AC)

Layanan pengambilan Salinan Putusan dan Akta Cerai secara elektronik di lingkungan Peradilan Agama.
A. Apa itu Akta Cerai Elektronik (E-AC)? +

E-AC (Electronic Akta Cerai) adalah layanan berbasis aplikasi untuk penerbitan dan pengambilan Salinan Putusan serta Akta Cerai secara elektronik di lingkungan Peradilan Agama.

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 932/DJA/SK.TII.3.3/VII/2025, terhitung mulai 1 Juni 2025, pengambilan Salinan Putusan dan Akta Cerai pada seluruh Pengadilan Agama dilaksanakan secara elektronik melalui aplikasi E-AC.

Akta Cerai yang sebelumnya diterbitkan dalam bentuk fisik kini tersedia dalam bentuk dokumen elektronik yang telah dilengkapi tanda tangan elektronik tersertifikasi serta kode QR untuk memverifikasi keaslian dokumen.

Dokumen Akta Cerai Elektronik memiliki kekuatan dan keabsahan hukum yang sama dengan Akta Cerai dalam bentuk fisik.

B. Tujuan dan Manfaat E-AC +
  • Efisiensi waktu dan biaya — Pengguna layanan tidak perlu lagi datang ke pengadilan untuk mengambil dokumen fisik.
  • Keamanan dan keaslian terjamin — Dilengkapi tanda tangan elektronik tersertifikasi dan sistem verifikasi daring untuk memastikan validitas dokumen.
  • Integrasi layanan antarinstansi — Data E-AC terhubung dengan Kementerian Agama dan Dukcapil sehingga memudahkan proses administrasi kependudukan dan keagamaan.
  • Ramah lingkungan — Mendukung transformasi digital dan pengurangan penggunaan kertas dalam pelayanan publik.
C. Akses Layanan E-AC +

Layanan Akta Cerai Elektronik dapat diakses secara daring melalui aplikasi resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dokumen dapat diunduh secara digital dengan aman, praktis, dan mudah diverifikasi melalui sistem elektronik terintegrasi.

Sejarah Pengadilan Agama Sukadana

Riwayat berdirinya dan dasar hukum Pengadilan Agama Sukadana.
A. Latar Belakang Pembentukan +

Pengadilan Agama Sukadana terletak di Kabupaten Lampung Timur. Pada mulanya Kabupaten Lampung Timur termasuk dalam zona yurisdiksi Pengadilan Agama Metro.

Dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat dan biaya ringan, Pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden RI membentuk 24 Pengadilan Agama baru.

Melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016, dibentuklah Pengadilan Agama Sukadana bersama beberapa Pengadilan Agama lainnya.

B. Peresmian Pengadilan +

Pengadilan Agama Sukadana dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2016 dan diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 22 Oktober 2018.

C. Dasar Hukum Pembentukan +

Pengadilan Agama Sukadana dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Pengadilan Agama Sukadana (bersama 24 Pengadilan Agama baru yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia).

Unduh Keppres RI Nomor 15 Tahun 2016

Pertimbangan:

a. Dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan, perlu membentuk Pengadilan Agama Sukadana.

b. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, Pengadilan Agama dibentuk dengan Keputusan Presiden.

c. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Pengadilan Agama Sukadana.

D. Landasan Peraturan Perundang-Undangan +

Mengingat:

  • Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009;
  • Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
  • Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi, dan Finansial Peradilan ke Mahkamah Agung.